Gedung Badan Penga-wasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri. |
Batam (Kepri), Narasnews.com - Badan Penga-wasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri ber-tandang ke redaksi Batam Pos, Selasa (15/1/2019). Kunjungan ini untuk silaturahmi sekaligus sosialisasi tentang tugas BPKP Kepri.
Kepala BPKP Perwakilan Kepri Indra Khaira Jaya menga-takan, sesuai Perpres Nomor 192 Tahun 2014, BPKP memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan keuangan dan pembangunan.
Sedangkan PP Nomor 60 Tahun 2008 yang menugaskan BPKP sebagai internal auditor yang melakukan pengawasan intern atas akuntabilitas keuangan negara.
BPKP adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan, konsultasi, asistensi, evaluasi, pemberantasan KKN, serta pendidikan dan pelatihan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan ini nantinya dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya.
Hasil penga-wasan BPKP juga disampaikan kepada penyelenggara pemerintahan provinsi, kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya.
”Hampir semua simpul hukum bersinggungan dengan kami, BPKP tidak lagi berfungsi menghakimi tetapi hadir dalam memberikan solusi. Namun demikian, kami tetap tidak akan membiarkan apabila terjadi pelanggaran,” tegas Indra yang di-sambut Direktur Batam Pos Guntur Marchista Sunan dan Pemimpin Redaksi Batam Pos Muhammad Iqbal.
Indra juga menjelaskan layanan BPKP Kepri mencakup pemerintah daerah yang ada di Provinsi Kepri.
Indra juga menyebutkan Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) di Kepri 2018. Antara lain, Kota Batam dengan APBD Rp 2,54 triliun dengan opini LKPD wajar tanpa pengecualian. Skor Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Batam adalah B dan maturitas SPIP dan kapabilitas APIP di level 2.
Selanjutnya Kota Tanjungpinang dengan APBD 2018 sebesar Rp 0,82 triliun (Rp 820 miliar) dengan Opini LKP WTP, skor LAKIP CC maturitas SPIP dan kapabilitas APIP di level 3 dan 3DC.
Karimun dengan APBD sebesar Rp 1,28 triliun di tahun 2018 dengan opini LKPD 2016 WTP, skor LAKIP B maturitas SPIP dan kapabilitas APIP di level 3 dan 3DC. Sedangkan untuk Bintan APBD Rp 1 triliun dengan opini LKPD WTP, skor LAKIP B, maturitas SPIP dan kapabilitas APIP di level 3 dan 1.
Kabupaten lainnya adalah Anambas, APBD 2018 sebesar 0,78 triliun dengan opini LKPD wajar dengan pengecualian, skor LAKIP C maturitas SPIP dan kapabilitas APIP di level 1 dan 2DC. Terakhir Lingga, APBD Rp 0,75 triliun dengan opini wajar dengan pengecualian , skor LAKIP CC maturitas SPIP dan kapabilitas APIP di level 2 dan 2DC.
LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase.
”Apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kami ini saya pikir wajib untuk disampaikan ke media, seperti dilansir dari Batam Pos,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Batam Pos Guntur menyambut baik kunjungan BPKP Kepri ini. Menurutnya, dengan adanya silaturahmi ini semakin mendukung media khususnya Batam Pos dalam mendapatkan informasi dari BPKP Kepri.
”Kita support, karena bagaimana pun laporan dan informasi dari BPKP ini sangat dinanti oleh pembaca,” katanya. (rng/***)
0 Komentar