Breaking

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polda Kepri Amankan Pelaku Penyelundupan Narkoba yang Jadi Penjual Makanan

Polda Kepri Amankan Pelaku Penyelundupan Narkoba yang Jadi Penjual Makanan
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Yani K dan Ditpolair Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin S memperlihatkan BB sabu seberat 1 Kg yang berhasil diamankan.

Batam (Kepri), Narasnews.com - Personel Ditpolair Polda Kepri menangkap dua (2) orang pelaku penyelundupan barang haram narkoba, jenis sabu, saat bertransaksi di kawasan Pantai Telaga Tujuh, Tanjungbalai Karimun, Jumat (11/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga, didampingi Dirnarkoba, Kombes Pol Yani K dan Ditpolair Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin S. mengatakan bahwa pelaku berpura-pura menjual makanan, namun aksinya mencurigakan sebelum akhirnya ditangkap.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan kedua tersangka dan barang bukti jenis sabu seberat 1.000 gram, yang disembunyikan dalam kantong plastik berwarna hitam, serta hand phone (hp) android merk Advan dan satu unit hand phone merk Strawberry.

Dijelaskan, bahwa pengintai yang dilakukan tersebut berawal dari informasi masyarakat nelayana. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan pengintai sebelum menangkap pelaku dan barang buktinya.

"Sekira pukul 20.30 WIB, personel Kapal Polisi XXXI 2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI - 2004 Ditpolairud Polda Kepri, melaksanakan tugas patroli di perairan Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjungbalai Karimun, guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat," kata Erlangga, Senin (14/1) siang, di Mapolda Kepri.

Nah, imbuhnya, lalu petugas patroli melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan kepada kedua orang yang sedang berbicara di pesisir pantai, yang pura-pura menjual makanan. "Petugas langsung mendatangi mereka, serta melakukan pengecekan. Dan ternyata, hal itu memang benar. Mereka sedang melakukan transaksi narkotika," ungkap Kabid Humas.

Saat disita dan diperiksa oleh petugas, terang Kombes Erlangga, disaksikan masyarakat dan Ketua RT setempat Bapak Rozali. "Bungkusan plastik berwarna hitam itu berisi serbuk kristal dan diduga narkoba jenis sabu. Setelah ditimbang, seberat 1.000 gram, atau setara satu kilo gram (kg)," ujar Erlangga.

Selanjutnya, ucap Erlangga, terhadap pelaku dan berikut barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancamannya paling singkat 15 tahun penjara dan hukuman seumur hidup," pungkasnya. (Haluankepri/vnr)

Posting Komentar

0 Komentar