BERITASUMUT.COM/BS04 |
Sumut, Narasnews.com - Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Poldasu) menggelar razia terhadap sejumlah toko hewan di Jalan Bintang, Medan, Senin (14/01/2019) siang.
Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, razia ini dilakukan sebagai rangkaian pengembangan sekaligus tindak lanjut atas tangkapan mereka terhadap satwa dilindungi beberapa waktu lalu.
"Benar, kita telah melakukan razia di Jalan Bintang pada pukul 13.00 WIB, tadi," ungkapnya kepada wartawan, Senin (14/01/2019).
Selain itu, Rony juga menjelaskan, razia ini dilakukan karena adanya informasi dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan ekosistem yang diperjualbelikan di sejumlah toko hewan di Jalan Bintang tersebut. "Razia ini kita lakukan bersama dengan personel dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," jelasnya.
Rony mengaku, dari hasil razia yang dipimpin oleh Kompol Wira Prayatna tersebut, ditemukan masih adanya para penjual burung yang belum memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BKSDA. Adapun toko tersebut, sambung Rony, yaitu Toko Narko, Toko Lai Hok, dan Toko Ahmad Suhenri.
"Sedangkan dari Toko Amin Cinta Alam sebanyak dua Ruko, ternyata memiliki izin dari BKSDA," ujarnya.
Dari razia tersebut, terang Rony, pihaknya berhasil mengamankan dua ekor diduga burung Nuri yang merupakan satwa langka dilindungi. Kedua ekor burung tersebut, kata dia, selanjutnya diamankan ke BKSDA.
Disinggung mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak toko yang tidak memiliki izin, Rony menyatakan, jika pihaknya menyerahkan hal tersebut ke BKSDA sebagai lembaga pemerintah yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan.
"Kita sudah membuat berita acara serah terima kedua ekor burung Nuri itu dari pelaku usaha ke BKSDA," pungkasnya. (BeritaSumut04)
0 Komentar